Minggu, 30 Januari 2011

Vonis Untuk Ariel


Ariel terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso terkait kasus video pornonya. Usai vonis dibacakan, Ariel sempat mengucapkan terima kasih dan tersenyum.

Hakim memberikan waktu 7 hari untuk Ariel mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain hukuman penjara, pelantun 'Walau Habis Terang' itu juga didenda sebesar Rp 250 juta.


Namun Ariel tidak menjawab langsung tawaran Singgih. Hanya saja terdengar dari kerabat dan teman-teman Ariel yang berteriak menyarankan Ariel untuk mengajukan banding.

"Banding!" Ariel hanya senyum dengan muka terlihat sembam. Kekasih Luna Maya itu pun berterimakasih.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.

Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Selama sidang berlangsung, ribuan pendemo masih melakukan aksinya di luar PN Bandung. Sebanyak 1000 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang Ariel. (detikhot.com)

Menurut anda sudah pantaskah hukuman 3,5 tahun penjara untuk ariel ?